Sucofindo Hadirkan Jasa Baru Greenport

By Admin


nusakini.com - Sebagai negara Maritim, Indonesia memiliki luas perairan yang lebih luas dibandingkan dengan luas daratan. Sehingga, pelabuhan dijadikan pilihan utama dalam pusat aktivitas bongkar muat untuk ekspor dan impor barang.

Namun, kondisi pelabuhan Indonesia saat ini perlu direvitalisasi sehingga mampu memenuhi Standar Internasional yang berkaitan dengan isu ramah lingkungan atau pelabuhan berlabel Greenport. Oleh karena itu, Sucofindo selaku penyedia jasa pemastian, audit, inspeksi, dan konsultansi menghadirkan jasa baru Konsultansi Greenport guna membantu pemerintah dalam mencipta pelabuhan dengan Standar Internasional. 

“Greenport adalah pelabuhan dengan ramah lingkungan yang menjadi persyaratan internasional mengenai standar pelabuhan,“ kata Auditor Lingkungan SBU Serco Aryani Marlina. 

Jasa baru Greenport terhitung baru di Indonesia, dan Sucofindo menjadi yang pertama sebagai penyedia jasa ini di Indonesia.

Greenport dihadirkan pada bulan Juni 2016 dan proyek pertama adalah pelabuhan Krakatau Bandar Samudra (KBS) Cilegon. “Saat ini proyek Cilegon sudah memasuki tahap pertama, yaitu penyusunan guidline Greenport,” kata Aryani. 

Selanjutnya, Aryani menambahkan selain mengoptimalkan kinerja dalam merealisasikan Greenport di Cilegon, kini Sucofindo juga tengah berfokus untuk tiga pelabuhan besar di Indonesia, yaitu Tanjung Priok, Cirebon, dan Sunda Kelapa. Dan dalam proses penilaian self declaration untuk Pelabuhan Teluk Lamong di Gresik Jawa Timur. 

Kerja sama dalam mencipta jasa Greenport ini, kolaborasi antara Pengembangan Bisnis Korporat (PBK) Sertifikasi dan Ecoframework (Serco) dan Cabang (seperti Cilegon, Surabaya dan Jakarta). 

“Untuk leader pengembangan jasa ini di bawah Eko A Mardiano dan Tim,” ujar Aryani. Kedepannya konsultansi Greenport dapat membantu merealisasikan cita pemerintah untuk menjadikan pelabuhan di Indonesia setara dengan pelabuhan internasional di luar negeri. 

Untuk menghadirkan pelabuhan dengan taraf internasional, Aryani menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu pengelolaan energi, pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran (air, udara, dan sampah domestik serta sampah b3), keanekaragaman hayati, dan tata guna lahan. Selain itu aktivitas pelabuhan, seperti bongkar muat ekspor dan impor barang, lintas transportasi antara darat dan laut, dan reklamasi lahan menjadi perhatian untuk mendapatkan label Greenport.  

Dalam hal ini Sucofindo merujuk pada peraturan internasional ISM (international Safety Management) code terkait dengan safety di pelabuhan dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sucofindo memiliki referensi dalam penerapan Greenport berdasarkan PIANC (The World Association for Waterborne Transport Infrastructure) Report No 150 -2014, Sustainable Ports, dan A Guide For Port Authorities.

“PIANC juga sudah diimplementasikan oleh Sydney Port, pelabuhan bertaraf intrenasional dengan Sistem Manajemen Lingkungan yang komprehensif,” ungkap Aryani.

Elemen-elemen yang digunakan sebagai guidline Greenport adalah konsumsi sumber daya (pemilihan material, manajemen limbah, konsumsi air, penggunaan energy, dan transportasi) dan kualitas lingkungan (lingkungan di dalam gedung, emisi, kualitas air, penggunaan lahan, manajemen lingkungan). (p/mk)